Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pendahuluan

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber merupakan bagian dari kebebasan tersebut dan memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pedoman agar dapat dikelola secara profesional

Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat untuk menjamin pelaksanaan kegiatan jurnalistik yang sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah media berbasis internet yang melakukan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup artikel, gambar, komentar, suara, video, dan unggahan lain yang dibuat pengguna pada media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita wajib melalui verifikasi untuk memastikan akurasi dan keberimbangan.9

Berita yang merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk menjamin kebenarannya.

Pengecualian verifikasi hanya berlaku jika:

1. Berita bersifat mendesak dan menyangkut kepentingan publik.

2. Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.

3. Subyek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.

4. Media mencantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan bagi pengguna.

Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in sebelum mengunggah konten.

Konten yang dilarang:

Bohong, fitnah, sadis, atau cabul.

Mengandung prasangka, kebencian terkait SARA, atau menganjurkan kekerasan.

Diskriminatif terhadap gender, bahasa, atau merendahkan martabat individu/kelompok tertentu.

Media siber berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.


Pengaduan terkait konten melanggar harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Media siber wajib memuat ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Setiap ralat/koreksi harus ditautkan pada berita yang diperbaiki.

Media yang menyebarluaskan berita dari sumber lain wajib mengikuti koreksi dari sumber berita tersebut.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau keputusan Dewan Pers.

Alasan pencabutan berita wajib diumumkan secara jelas kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara berita dan iklan.

Setiap konten berbayar harus diberi label yang jelas seperti "Advertorial", "Iklan", atau "Sponsored".

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di medianya.

9. Sengketa

Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Ditandatangani oleh:


Aliansi Jurnalis Independen (AJI)


Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)


Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)


Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)


Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)


Serikat Perusahaan Pers (SPS)


Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)


Mengetahui:

Bagir Manan — Ketua Dewan Pers

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama