Janji yang Tertunda: Jeritan Honorer di Ujung Penantian

Janji yang Tertunda: Jeritan Honorer di Ujung Penantian

Ilustrasi AI

Penapencerah- Keputusan Kementerian PANRB yang menunda pengangkatan CPNS hingga 1 Oktober 2025 dan PPPK hingga 1 Maret 2026 bak petir di siang bolong bagi para honorer. Harapan yang sempat membuncah kini berganti resah.

Ratusan ribu honorer yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi tahun 2024 harus menelan pil pahit. Banyak di antara mereka yang sudah berani mengambil keputusan besar: resign dari pekerjaan lama, berutang demi menyambung hidup, bahkan rela bertahan tanpa pemasukan sejak awal 2025 karena yakin status mereka akan segera beralih. Kini, keputusan penundaan itu menjadikan mereka seolah menggantung tanpa kepastian.

Media sosial pun dipenuhi keluh kesah para honorer yang kecewa. Salah satu akun TikTok bernama "Cherry" mengungkapkan keprihatinannya:

"Tolong kami yang tahap 1 diprioritaskan. Untuk apa ujian 2024 kalau menunggu sampai setahun lebih baru dilantik? Bahkan kami sudah tidak digaji sejak Januari 2025. Mau bertahan hidup pakai apa?"

Teriakan serupa datang dari banyak pihak, menuntut agar keputusan ini dibatalkan atau setidaknya dipercepat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, bahkan turut bersuara:

"Kalau pemberkasan sudah selesai, mestinya April atau Mei sudah bisa diangkat. Jadi waktu yang diberikan itu batas akhir, bukan dimulainya pengangkatan."

Keputusan ini menyorot satu hal penting: hak yang tertunda. Dalam Islam, menunda hak seseorang tanpa alasan yang jelas berpotensi menimbulkan kezaliman. Allah SWT berfirman:

Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ ÙŠَØ£ْÙ…ُرُÙƒُÙ…ْ Ø£َÙ† تُؤَدُّوا الْØ£َÙ…َانَاتِ Ø¥ِÙ„َÙ‰ٰ Ø£َÙ‡ْÙ„ِÙ‡َا
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..." (QS. An-Nisa: 58)

Rasulullah saw juga bersabda:

"Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah kezaliman." (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika menunda utang saja dianggap zalim, bagaimana dengan menunda hak ratusan ribu honorer yang telah berjuang, berkorban, dan kini hidup dalam ketidakpastian?

Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang tidak hanya taat aturan, tetapi juga berpihak pada kemanusiaan. Para honorer telah lama mengabdi dengan penuh dedikasi. Menunda hak mereka berarti menambah beban yang tidak seharusnya mereka tanggung lebih lama.

Sudah saatnya pemerintah membuka mata dan hati, mendengar jeritan honorer yang semakin lantang. Penantian mereka bukan sekadar soal status kepegawaian, melainkan soal harapan hidup yang telah terlalu lama digantung.(Oleh: Samsul Arifin*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama