Influencer ‘Dokter Detektif’ Hadir di DPR, Suarakan Isu Skincare Berbahaya

dr. Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai 'dokter detektif', saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Rabu (12/3/2025). (Sumber: TVR Parlemen)

Pena Pencerah — Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan sejumlah influencer di bidang kosmetik pada Rabu, 12 Maret 2025. Salah satu yang mencuri perhatian adalah dr. Amira Farahnaz, yang dikenal dengan julukan ‘dokter detektif’ (Doktif).

Amira dikenal luas melalui media sosial karena aktif membongkar kandungan berbahaya pada produk skincare dan kosmetik. Kehadirannya dalam rapat ini diharapkan memberikan masukan terkait maraknya produk kecantikan yang tidak aman di pasaran.

Dalam rapat tersebut, Amira menyampaikan pentingnya regulasi yang lebih ketat terhadap peredaran kosmetik di Indonesia. Menurutnya, banyak konsumen yang menjadi korban produk berbahaya karena lemahnya pengawasan dan promosi yang menyesatkan di media sosial.

“Banyak produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon beredar bebas dengan klaim memutihkan secara instan. Ini sangat berbahaya dan berisiko merusak kulit konsumen,” tegas Amira.

Namun, penampilan Amira yang menggunakan pakaian serba hitam lengkap dengan topi dan masker emas menimbulkan reaksi dari anggota Komisi VI Fraksi PAN, Abdul Hakim Bafagih.

"Izin, Pimpinan, ini kita di undangan itu mengundang sosok yang jelas atau sosok yang misterius ini? Ini kan kita lembaga tinggi negara," ujar Hakim.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid juga menyampaikan keheranannya, meski pada akhirnya rapat tetap berfokus pada pembahasan isu perlindungan konsumen di sektor kosmetik.

Rapat ini disiarkan secara langsung melalui akun YouTube TVR Parlemen, memungkinkan masyarakat untuk mengikuti jalannya diskusi secara transparan.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya DPR untuk menyerap aspirasi berbagai pihak terkait revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Amira berharap regulasi yang lebih ketat dapat melindungi masyarakat dari bahaya produk kosmetik ilegal dan berbahaya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama